Geger! Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook Rp 1,98 Triliun

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook Rp 1,98 Triliun--KOMPAS.com
BACAKORAN.CO - Penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus bergulir.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali membuat gebrakan hukum dengan menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka terbaru dalam perkara yang disebut-sebut merugikan keuangan negara hingga hampir dua triliun rupiah.
Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 September 2025.
“Penyidik telah menetapkan satu tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang.
BACA JUGA:Perusahaan Panel Surya Rugi Rp 60 Miliar Gegara Eks Dirut, Begini Trik Liciknya!
Penetapan status tersangka terhadap Nadiem bukanlah keputusan yang diambil secara gegabah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup kuat.
Bukti-bukti tersebut mencakup keterangan dari berbagai saksi, termasuk saksi ahli, serta dokumen-dokumen penting dan barang bukti yang relevan dengan kasus.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, petunjuk, surat, dan barang bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan NAM sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019–2024,” jelas Nurcahyo.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem telah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh Kejagung.
Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025, yang berlangsung selama kurang lebih 12 jam.