BACAKORAN.CO - Langkah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam memangkas sejumlah tunjangan anggota dewan, termasuk penghentian tunjangan perumahan, belum sepenuhnya memuaskan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).
Meski pemangkasan tersebut dianggap sebagai bentuk respons terhadap tuntutan publik, BEM SI menilai bahwa masih banyak hal yang perlu dibenahi.
“Masih banyak hal yang belum,” tegas Koordinator Pusat BEM SI, Muzammil Ihsan, saat dikonfirmasi pada Minggu (7/9/2025).
Pernyataan ini muncul setelah DPR RI secara resmi mengumumkan penghentian tunjangan perumahan bagi anggota dewan yang berlaku sejak 31 Agustus 2025.
Langkah DPR ini juga mencakup pemangkasan tunjangan lainnya seperti tunjangan listrik, telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.
BACA JUGA:Bukan Hanya Indonesia! DPR Dibubarkan di Banyak Negara Dunia, Ini Fakta Sejarahnya
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pihaknya akan bersikap transparan terkait komponen gaji dan tunjangan yang diterima anggota dewan.
“Kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media,” ujarnya di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.
Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR setelah pemangkasan:
Gaji pokok dan tunjangan jabatan (Melekat)
Gaji Pokok: Rp 4.200.000
BACA JUGA:Dasco Pastikan Anggota DPR RI yang Dinonaktifkan Oleh Partai Tak Akan Dapat Hak Keuangan!
BACA JUGA:Gaji DPR Dipotong, Tunjangan Perumahan Dihapus: Ini Rincian Fasilitas yang Disunat!
- Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.000
- Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.000
- Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
- Tunjangan beras pejabat negara: Rp 289.680
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Total gaji dan tunjangan (melekat): Rp 16.777.680.