AKBP Dicky Fertoffan menambahkan bahwa KH saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.
“Satu terduga provokator berinisial KH kami amankan di daerah Depok. Saat ini masih kami periksa intensif untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dan apakah ia memiliki hubungan dengan pelaku lainnya,” ungkapnya.
Kasus penjarahan ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi Uya Kuya, tetapi juga mengguncang rasa aman masyarakat, terutama di kawasan tempat tinggal sang artis.
Kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk mengusut kemungkinan adanya aktor-aktor lain yang berperan di balik layar.
Dengan penetapan 12 tersangka dan penangkapan KH, Polres Metro Jakarta Timur menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumbernya, serta tetap menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan masing-masing.