BACAKORAN.CO Terkait kehebohan mengenai petisi tolak pemecatan Kompol Cosmas yang ditandatangi ratusan ribu orang, Kompolnas angkat bicara.
Menurut Cak Anam dan mengingatkan bahwa masyarakat harus melihat dari fakta dalam persidangan sebelumnya.
"Saya kira apapun yang terjadi, ayo kita berangkat dari fakta. Kejernihan faktanya kayak apa, saya kira berangkatnya dari situ. Sidang KKEP sudah memutuskan pemecatan untuk Kompol Cosmas, terus untuk sopirnya demosi sampai pensiun," kata Anam kepada wartawan, dikutip Bacakoran.co dari kompas.com, Selasa (9/9/2025).
Anam juga menegaskan bahwa pembuatan petisi itu terbuka merupakan hak masyarakat untuk dibuat.
BACA JUGA:Viral, Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas Bikin Heboh, Ratusan Ribu Orang Sudah Tanda Tangan!
BACA JUGA:Lindas Affan Kurniawan, Kompol Cosmas Resmi Dipecat, Bagaimana dengan Pidana?
Tapi, ia juga menekankan bahwa Kompol Cosmas masih memiliki hak hukum untuk mengajukan banding atas keputusan etik.
"Dia (Kompol Cosmas) punya hak untuk banding dan sebagainya. Kalau masyarakat punya petisi dan sebagainya, itu haknya juga masyarakat," ungkapnya.
Tidak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya memastikan seluruh proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
"Saya kira yang paling penting adalah prosesnya, ayo kita dorong agar transparan, agar akuntebel, dan berdasarkan rekam jejak digital ini. Jadi, saya kira ayolah kita berangkatnya dari fakta," tambahnya.
Sebelumnya Ikatan Keluarga Ngada (IKADA) di Kupang telah membuat sebuah petisi online menolak pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) Kompol Kosmas Kaju Gae.
Pada petisi itu, keluarga besar dan masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur, dengan tegas menyatakan sikap menolak keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada Kosmas.
Dengan adanya petisi ersebut, mereka juga meminta agar Kapolri dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) meninjau kembali keputusan PTDH.