BACAKORAN.CO - Influencer dan pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi, kembali menjadi sorotan publik setelah namanya disebut dalam rencana pelaporan oleh institusi negara.
Kali ini, bukan sekadar perseteruan antar akun media sosial, melainkan berhadapan langsung dengan Satuan Siber Markas Besar TNI.
Dugaan tindak pidana yang disebut-sebut melibatkan Ferry Irwandi memicu perhatian luas, terutama karena menyangkut pencemaran nama baik terhadap institusi militer.
Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh (J.O.) Sembiring, mengungkap bahwa pihaknya menemukan indikasi pelanggaran hukum saat melakukan patroli siber.
Temuan tersebut kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 8 September 2025, sebagai langkah awal sebelum melanjutkan ke proses hukum.
“Langkah konsultasi ini dilakukan untuk memastikan jalur hukum yang tepat sebelum resmi melaporkan kasus ke pihak kepolisian,” ujar Brigjen Juinta.
Namun, hasil konsultasi tersebut justru memunculkan fakta hukum yang menarik.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), institusi negara tidak memiliki kewenangan untuk melaporkan pencemaran nama baik.
Laporan semacam itu hanya bisa dilakukan oleh individu yang merasa dirugikan secara personal.
“Kita sampaikan, menurut putusan MK, institusi tak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” kata Fian Yunus, dikutip dari video YouTube KompasTV, Selasa (9/9/2025).
Pernyataan tersebut menempatkan TNI dalam posisi yang serba salah.
BACA JUGA:Dalang Kerusuhan Bisa Dilacak dalam Hitungan Menit, Begini Penjelasan Ferry Irwandi