BACA JUGA:Tersangka Kasus Laptop Chromebook Dipasang Alat Pelacak Setelah Jadi Tahanan Kota, Ini Alasannya!
BACA JUGA:Kejagung Jemput Paksa Ibrahim Arief, Terseret Kasus Korupsi Chromebook Era Nadiem Makarim
Kemudian di 6 Mei 2020, sebuah rapat tertutup digelar antara Dirjen Dikdasmen saat itu berinisial H, Kepala Litbang Kemendikbudristek kala itu berinisial T, dan Stafsus Nadiem, JT dan FH.
Rapat ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti kesepakatan Nadiem dengan Google.
Kerugian ini karena adanya Kemendikbudristek kala itu menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) pengadaan laptop yang mengarahkan ke produk Chromebook.
Padahal sebelumnya dalam kajian awal Kemendikbudristek, laptop Chromebook dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia saat itu.
BACA JUGA:Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Terkait Proyek Chromebook Rp9,9 Triliun Hari Ini, Ada Apa?
Karena hal inilah, juklak terbit tanpa mengindahkan hasil kajian yang sudah dibuat sebelumnya.