Kejaksaan Agung RI Ungkap Pemeriksaan Fitria Yusuf Terkait Dugaan Korupsi Konsesi Tol PT CMNP

Senin 15 Sep 2025 - 18:24 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

"Ini kan masih tertutup, sifatnya klarifikasi," tukasnya.

BACA JUGA:Didepak dari Menteri Kabinet Merah Putih, Prabowo Subianto Surati 5 yang di Reshuffle, Ini Isinya!

BACA JUGA:Perang Dunia 3 di Ujung Tanduk? Rusia Tembakkan Rudal Hipersonik Zirkon, Terbang 9 Kali Kecepatan Suara!

Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 11 Juli 2025.

Surat tersebut menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk mengusut dugaan korupsi dalam proses perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit yang dilakukan oleh CMNP.

Dokumen dan Direksi CMNP Mulai Dimintai Keterangan

Langkah penyelidikan tidak berhenti pada pemeriksaan Fitria Yusuf. Pada Agustus 2025, Kejagung juga telah mengirimkan surat panggilan kepada sejumlah direksi PT CMNP.

BACA JUGA:ATM Bank Dijarah Saat Demo Rusuh di DPRD Makassar, Uang Rp320 Juta Raib, Polisi Tangkap Sejumlah Pelaku

BACA JUGA:Viral Mainan Gasing dari Penghapus Rakitan Siswa SD, Guru Ini Peringatkan Bahayanya

Para petinggi perusahaan tersebut diminta untuk menyerahkan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan proses perpanjangan konsesi jalan tol.

Berdasarkan informasi yang beredar, penyelidikan ini dipicu oleh dugaan bahwa perpanjangan konsesi dilakukan secara tidak sah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp500 miliar.

Salah satu inti persoalan adalah bahwa perpanjangan izin tersebut dilakukan tanpa melalui proses lelang, padahal mekanisme lelang telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Audit Tidak Dilakukan, Proyek Jalan Tol Mandek

BACA JUGA:Profil Yuliandra Syahrial Nurdin, Sekretaris Perusahaan Baru PLN

BACA JUGA:Pasang Tiang Wifi, Besi Sentuh Kabel Listrik PLN, 2 Pekerja Tewas, 1 Luka Bakar

Selain tidak melalui proses lelang, perpanjangan konsesi tersebut juga diduga tidak diawali dengan audit sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.

Kategori :