Kejaksaan Agung RI Ungkap Pemeriksaan Fitria Yusuf Terkait Dugaan Korupsi Konsesi Tol PT CMNP

Senin 15 Sep 2025 - 18:24 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

Akibatnya, pendapatan dari jalan tol yang seharusnya mulai masuk ke kas negara sejak 31 Maret 2025, dengan estimasi nilai mencapai Rp500 miliar, justru masih dikelola oleh pihak swasta, yakni PT CMNP.

Dugaan penyimpangan ini semakin menguat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 17/LHP/XVII/05/2024.

Dalam laporan tersebut, BPK merekomendasikan agar perpanjangan konsesi tersebut dibatalkan karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Viral Video Paralayang Turis Asing di Bromo Tanpa Izin, Gubernur Khofifah Angkat Bicara

BACA JUGA:Siapa Kepala Daerah yang akan Menerima Pesantren Award 2025, Ini Penjelasannya

Masalah lain yang turut mencuat dalam kasus ini adalah rendahnya progres pembangunan fisik jalan tol.

Hingga tahun 2022, pembangunan hanya mencapai sekitar 30 persen dari target 100 persen.

Kondisi ini membuat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk mengambil alih proyek tersebut demi kepentingan publik dan efisiensi pembangunan infrastruktur nasional.

Dengan berbagai temuan dan dugaan penyimpangan yang terus bergulir, publik kini menanti langkah lanjutan dari Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:Tragis! Kakak Beradik di Kudus Ditusuk Tetangga Sendiri, 1 Korban Tewas dan Pelaku Kabur

BACA JUGA:Usai Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Kirim Surat Khusus ke Eks Menteri Sebagai Bentuk Penghargaan

Apakah kasus ini akan naik ke tahap penyidikan, atau justru berujung pada pembatalan konsesi dan pengembalian kerugian negara? Semua masih dalam proses, dan Kejagung belum memberikan kepastian lebih lanjut.

Kategori :