Polisi Gadungan di Bekasi Ditangkap, Terlibat Penipuan hingga Bawa Lari Istri Orang

Senin 15 Sep 2025 - 21:05 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

- Kasus Motor Hilang: Pelaku meminta uang Rp 1 juta dan meminjam motor korban dengan alasan penyamaran. Motor dan uang tersebut dibawa kabur.

BACA JUGA:Kontroversi Iklan Prabowo di Bioskop: Cinema XXI Pastikan Penayangan Telah Dihentikan Mulai Hari Ini

BACA JUGA:Perang Dunia 3 di Ujung Tanduk? Rusia Tembakkan Rudal Hipersonik Zirkon, Terbang 9 Kali Kecepatan Suara!

- Janji Jadi PNS: Korban diminta membayar Rp 50 juta. Pelaku bahkan mengirim foto dirinya di kantor BKN untuk meyakinkan korban.

- Urus Perkara Anak Ditahan: Seorang korban diminta membayar Rp 20 juta agar anaknya bisa dibebaskan dari tahanan.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan Pasal 372 KUHP (Penggelapan).

BACA JUGA:ATM Bank Dijarah Saat Demo Rusuh di DPRD Makassar, Uang Rp320 Juta Raib, Polisi Tangkap Sejumlah Pelaku

BACA JUGA:Usai Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Kirim Surat Khusus ke Eks Menteri Sebagai Bentuk Penghargaan

Ancaman hukuman untuk pelaku bisa mencapai empat tahun penjara atau lebih, tergantung hasil penyidikan dan jumlah korban yang terungkap.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tidak mudah percaya pada orang yang mengaku sebagai aparat, apalagi tanpa bukti resmi. Selalu pastikan identitas dan legalitas sebelum menyerahkan uang atau informasi pribadi.

Kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor agar proses hukum berjalan maksimal.

Kategori :