Anggota DPRD Sumut Dicopot dari Jabatan Sekretaris Komisi C, Diduga Imbas Video Dugem Viral

Rabu 17 Sep 2025 - 11:40 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

BACA JUGA:Buronan Jadi Anggota DPRD Wakatobi, KPU Berikan Alasan dan Angkat Bicara Terkait SKCK: Bukan Wewenang Kami!

Meski surat mutasi tidak menyebutkan alasan eksplisit, publik menyoroti bahwa pencopotan Ajie Karim terjadi hanya beberapa hari setelah video dirinya viral di media sosial. 

Dalam video tersebut, Ajie tampak sedang menikmati hiburan malam di sebuah tempat dugem. 

Aksi tersebut memicu kecaman dari berbagai elemen masyarakat yang menilai perilaku tersebut tidak mencerminkan etika seorang wakil rakyat.

Video tersebut menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial dan grup diskusi politik lokal. 

Banyak pihak menduga bahwa viralnya video tersebut menjadi pemicu utama Fraksi Gerindra mengambil langkah tegas dengan mencopot jabatan strategis Ajie Karim.

Agenda Rapat Paripurna Lainnya

BACA JUGA:Heboh, Buron 11 Tahun Kasus Pembunuhan di Wakatobi, Kini Duduk Jadi Anggota DPRD, Kok Bisa? Ini Jejak Kasusnya

BACA JUGA:Kadispora OKU Selatan Ditahan Jaksa Tersangka Korupsi Anggaran Tahun 2023, Seret Pejabat dan Anggota DPRD

Selain membahas perubahan AKD, rapat paripurna DPRD Sumut juga diisi dengan agenda penting lainnya, yakni Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan DPRD Provinsi Sumut. 

Kesepakatan tersebut terkait dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam rangka Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2025.

Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun anggaran yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat Sumatera Utara.

Kategori :