Kementerian Agama Umumkan Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024, Cek Syaratnya di Sini

Kamis 18 Sep 2025 - 13:55 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Setelah dinanti, Kementerian Agama akhirnya mengumumkan daftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. 

Dalam pengumuman yang baru di release itu Total ada 4.155 nama calon PPPK Paruh Waktu yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.

“Peserta yang tercantum pada pengumuman agar menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 17 s.d. 22 September 2025,” jelas Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Dikatakan Kamaruddin Amin, peserta PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan dalam pengumuman, harus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundangundangan yang berlaku. 

BACA JUGA:Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Ada yang Setara UMR Jakarta!

BACA JUGA:Kemenag Umumkan Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap 2, Disini Link-nya

Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.

“Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya, Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tegasnya.

Berikut kelengkapan dokumen yang diunggah peserta:

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;

BACA JUGA:Drama China 'Return of the Queen, Bongkar Rahasia Keluarga Lu, Siap-Siap Tersentuh!

BACA JUGA:Beraksi di Siang Hari Pencuri Dikejar Massa Hingga Terjun Ke Sungai, Tertangkap Langsung Dihajar


c. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;
d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;

e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH; dan
g. Surat Keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Agama) yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2025;

BACA JUGA:Tak Masuk Akal, Liverpool Menang 5 Kali pada Detik-Detik Terakhir

BACA JUGA: Pulkam Setelah 25 Tahun Melanglang Buana di Klub-Klub Top Eropa

“Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 2, peserta PPPK Paruh Waktu tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 3, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai Calon PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama,” imbuh Kepala Biro SDM, Wawan Djunaedi.

Menurut Wawan, apabila terdapat peserta memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini. 

Tujuannya, agar kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya,” jelas Wawan.

BACA JUGA:Wow, Timnas Spanyol Lakukan Aksi Boikot Jika Israel Lolos Pildun

BACA JUGA:10 Rekomendasi Drama China Romantis Tentang Dokter yang Bikin Baper, Dijamin Melting Abis!

Ditegaskan Wawan, jika ada peserta PPPK Paruh Waktu yang sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka dia akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

Kategori :