Kasus Penganiayaan Dokter oleh Dosen Unissulat di RSI Sultan Agung Semarang, Proses Hukum Tetap Berjalan

Jumat 19 Sep 2025 - 19:04 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

BACAKORAN.CO - Kasus dugaan penganiayaan terhadap dr Astra, seorang dokter di RSI Sultan Agung Semarang, terus menjadi sorotan publik.

Meski terdapat upaya damai, tim kuasa hukum memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan di bawah penanganan Polda Jawa Tengah.

Peristiwa ini melibatkan seorang dosen dari Unissula dan telah memicu perhatian luas dari kalangan profesional medis dan hukum.

Menurut keterangan kuasa hukum Mirzam Adli, dr Astra mengalami cedera pada tangan kanan yang berdampak pada aktivitasnya sebagai tenaga medis.

BACA JUGA:Bikin Merinding! Bocah 1,8 Tahun di Bengkulu Muntah Cacing, Dokter Temukan Larva di Paru!

BACA JUGA:Viral! Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Rampok Uang Negara, Publik Geram dan Desak Sanksi Tegas

Ia menyebut bahwa gerakan tangan korban menjadi tidak stabil, bahkan saat mengangkat benda ringan seperti pulpen pun terlihat bergetar.

“Kalau sesuai dengan profesinya, kondisi seperti itu bisa sangat fatal,” ujar Mirzam saat memberikan keterangan di kantornya, Tembalang, Semarang, Jumat (19/9/2025).

Mirzam mengungkapkan bahwa dr Astra saat ini didampingi oleh puluhan kuasa hukum, dan bahkan mendapat dukungan moral dari ribuan advokat yang menaruh perhatian besar terhadap kasus ini.

Solidaritas dari komunitas hukum menunjukkan bahwa insiden ini dianggap serius dan menyangkut integritas profesi.

BACA JUGA:Kepergok Korban, Pencuri Berusaha Kabur, Dikejar Hingga Desa Sebelah Nyaris Dimassa, Untung Ada Ketua DPRD

BACA JUGA:Modus Rental dan Test Drive Larikan 3 Mobil, Lama Dicari Tertangkap Tim Resmob di Rumah Makan

Hingga saat ini, lima orang telah diperiksa terkait kasus tersebut, termasuk dr Astra sendiri sebagai saksi korban.

Pemeriksaan berlangsung cukup intensif, dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB pada Rabu (17/9/2025).

Mirzam menegaskan bahwa laporan yang diajukan bukan merupakan delik aduan, sehingga proses hukum tidak bisa dihentikan hanya dengan kesepakatan damai.

Kategori :