Modus Rental dan Test Drive Larikan 3 Mobil, Lama Dicari Tertangkap Tim Resmob di Rumah Makan
Renza Nova Irawan (jongkok), pelaku penggelapan 3 mobil yang ditangkap Tim Resmob Polres Prabumulih. (foto :dian/sumeks)--
BACAKORAN.CO -- Banyak cara pelaku kejahatan mengelabui korbannya. Bahkan tak hanya diam-diam atau sembunyi-sembunyi tetapi juga terang-terangan.
Seperti yang dilakukan Renza Nova Irawan (38), warga Desa Gaung Telang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Dia melakukan kejahatan secara terang-terangan yaitu melarikan mobil yang ia rental atau sewa dan sedang dia coba untuk dikemudikan atau test drive. Ketika korban lengah, mobil dibawanya kabur lalu di gunakannya untuk mendapatkan keuntungan priadi.
Dalam catatan kepolisian, Renza Nova Irawan setidaknya sudah membawa kabur 3 mobil dari korban yang berbeda.
BACA JUGA:Update Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, 3 Oknum TNI Resmi Dipecat dari Dinas Militer!
BACA JUGA:Disergap Karena Penggelapan Sepeda Motor, Aldo Fierera Ternyata Pernah Mencuri Motor Ustad
Nah, setelah lama dicari, Kamis, 18 September 2025, sekira pukul 17.00 WIB, Renza Nova Irawan berhasil disergap Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih, Sumatera Selatan.
Dia ditangkap ketika berada di salah satu rumah makan yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim, AKP H Tiyan Talingga menyebutkan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan 3 laporan polisi yang masuk ke SPKT Polres Prabumulih, yaitu LP/B/49/II/2024 tertanggal 21 Februari 2024, LP/B/64/III/2024 tertanggal 10 Maret 2024 dan LP/B/119/IV/2024 tertanggal 26 April 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih, informasi mengenai keberadaan pelaku akhirnya terungkap.
BACA JUGA:Gaji Kompol Anggraini Terkuak, Tembus Rp11 Juta di Tengah Isu Perselingkuhan dengan Irjen Krishna Murti
"Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, anggota kami langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adaperlawanan," jelasnya.
Lebih lanjut, Tiyan menegaskan bahwa dalam setiap aksinya, pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai penyewa atau pembeli mobil.
Setelah berhasil meyakinkan korban, pelaku membawa kabur kendaraan tanpa memberikan kejelasan atau menyelesaikan kewajiban pembayaran.
"Salah satu korban pemilik mobil Daihatsu Alya sempat menerima pembayaran sewa selama dua bulan, tapi kemudian pelaku menghilang dan tak bisa di hubungi," jelasnya .
BACA JUGA:KPK Bongkar Skema Korupsi Kuota Haji, ‘Setoran Berjenjang’ dari Kemenag hingga Biro Perjalanan!
BACA JUGA:KPK Bongkar Asal Uang Miliaran Khalid Basalamah, Ternyata dari Jemaah Haji...
"Dalam dua kasus lainnya, pelaku membawa lari kendaraan setelah berpura-pura melakukan test drive atau penyewaan mobil secara legal," imbuhnya.
Kapolres Prabumulih melalui Kasat Reskrim menyampaikan apresiasi atas kinerja tim Resmob yang berhasil menangkap pelaku penggelapan mobil ini.
Dia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli atau sewa kendaraan, terutama kepada pihak yang belum dikenal dengan baik.
“Selalu pastikan identitas dan legalitas pihak yang terlibat dalam transaksi kendaraan bermotor. Jangan mudah percaya, apalagi menyerahkan kendaraan tanpa perjanjian resmi,” katanya.
BACA JUGA:Dua Pendemo yang Hilang Ditemukan di Malang dan Kalimantan: Bima Jualan di Klenteng, Eko Jadi Nelayan
Polisi akan mengusut kasus ini hingga tuntas dengan menjerat pelaku menggunakan pasal 372 KUHP kasus tindak pidana penggelapan.