Mantan Direktur RSUD Rejang Lebong Jadi Tersangka Korupsi Makan-Minum Pasien, 2 ASN Ikut Terlibat

Sabtu 20 Sep 2025 - 09:00 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

Sebelumnya, Kejari Rejang Lebong telah menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. 

Mereka adalah Dwi Prasetyo, mantan Kepala Bagian Administrasi RSUD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan BLUD, dan Rianto, ASN yang juga diketahui sebagai pemilik CV Agapi Mitra.

Keduanya diduga berperan langsung dalam praktik korupsi pengadaan makan dan minum di RSUD Rejang Lebong. 

Berdasarkan audit Kejaksaan Tinggi Bengkulu, kerugian negara yang muncul dari keterlibatan keduanya diperkirakan mencapai Rp800 juta.

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH, menegaskan bahwa seluruh proses penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

Ia juga memastikan bahwa penyidikan akan terus dikawal secara transparan dan profesional.

Potensi Tersangka Baru dan Penggeledahan

BACA JUGA:Sebut Tak Terima Dana Korupsi, Kejagung Sentil Tim Nadiem Makarim: Bukan Hanya Memperkaya Diri!

BACA JUGA:Berstatus DPO, Kejagung Urus Red Notice Riza Chalid Terdakwa Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah!

Hironimus menyebutkan bahwa penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. 

“Untuk lebih lanjut akan kita lihat dulu seperti apa kebutuhannya, namun pada kasus ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujarnya dilansir Bacakoran.co dari Berita Merdeka.

Ia juga membuka kemungkinan dilakukannya penggeledahan di rumah tersangka untuk memperkuat bukti dan mengungkap aliran dana yang diduga diselewengkan. 

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring hasil penyidikan,” tegas Hironimus.

Komitmen Penegakan Hukum

Kasus korupsi pengadaan makan dan minum di RSUD Rejang Lebong menjadi sorotan publik karena menyangkut hak dasar pasien dan penggunaan anggaran negara. 

Kejari Rejang Lebong berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa setiap pelaku akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Dengan penetapan tersangka baru ini, Kejaksaan berharap dapat memberikan efek jera dan memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik, khususnya di sektor kesehatan.

Kategori :