PDIP Resmi Pecat DPRD Gorontalo Usai Viral Ucapan 'Rampok Uang Negara', Bakal Diadakan PAW?

Minggu 21 Sep 2025 - 09:30 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

BACAKORAN.CO — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memecat Wahyudin Moridu, anggota DPRD Gorontalo, setelah pernyataannya yang viral di media sosial memicu kemarahan publik. 

Dalam video yang beredar di TikTok, Wahyudin menyebut dirinya ingin “merampok uang negara” dan “membuat negara semakin miskin,” sebuah pernyataan yang dinilai mencederai hati rakyat dan merusak citra wakil rakyat.

PDIP Tegas Pecat Wahyudin

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, menegaskan bahwa partainya tidak akan menoleransi tindakan kader yang melukai kepercayaan publik. 

Ia menyebut bahwa proses klarifikasi telah dilakukan oleh DPRD Gorontalo dan laporan dari DPD PDIP Gorontalo telah diterima oleh DPP.

BACA JUGA:Usai Cengengesan Anggota DPRD Gorontalo Sebut Negara Harus Dimiskinkan, Kini Wahyudin Moridu Klarifikasi: Maaf

BACA JUGA:Viral! Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Rampok Uang Negara, Publik Geram dan Desak Sanksi Tegas

"Itu namanya Wahyudin Moridu anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Jadi memang yang bersangkutan telah dilakukan klarifikasi oleh DPRD Gorontalo dan DPD sudah menyampaikan laporan kepada DPP, memohon untuk diambil tindakan organisasi atas perbuatannya," ujar Komarudin dilansir Bacakoran.co dari Liputan6.com, Minggu (21/9/2025).

Komarudin menyatakan bahwa Komite Etik dan Disiplin PDIP telah merekomendasikan pemecatan, dan surat resmi telah dikeluarkan oleh DPP. 

Dalam waktu dekat, proses pergantian antar waktu (PAW) akan dilakukan untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Wahyudin.

"Dan komite etik dan disiplin telah merekomendasikan kepada DPP, dan hari ini DPP mengeluarkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan, dan dalam waktu dekat segera dilakukan PAW," tambahnya.

Proses PAW Sesuai UU MD3 dan Peraturan KPU

BACA JUGA:Anggota DPRD Sumut Dicopot dari Jabatan Sekretaris Komisi C, Diduga Imbas Video Dugem Viral

BACA JUGA:Oknum Anggota DPRD Musi Rawas dari Golkar Diperiksa Polisi, Dilaporkan 'Ganggu' Istri Orang Hingga Cerai

Proses PAW merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait. 

Secara umum, calon pengganti yang akan mengisi kursi tersebut adalah nama berikutnya dalam daftar calon legislatif (caleg) PDIP dari daerah pemilihan yang sama pada Pemilu terakhir, yang memperoleh suara terbanyak setelah Wahyudin Moridu dan belum ditetapkan sebagai anggota dewan.

Setelah surat pemecatan dan usulan PAW disampaikan oleh DPP PDIP kepada KPU setempat dan DPRD Gorontalo, KPU akan memverifikasi calon pengganti. 

Kategori :