Dilaporkan Hilang Oleh Warga, Bupati Buton Klarifikasi Sebut Dinas ke Kota 20 Hari!

Senin 22 Sep 2025 - 12:51 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Sementara itu, Wakil Bupati Buton, Syarifudin Saafa, membantah pimpinannya tersebut menghilang.

Puluhan warga dan mahasiswa terlibat bentrok dengan Satpol PP di halaman Kantor Pemda Buton dan kericuhan terjadi saat massa dihalangi Satpol PP untuk mencari bupati.

"Kami melaporkan kehilangan orang atas nama Bupati Buton Alvin Aka Wijaya karena tidak pernah kelihatan di kantor maupun di daerah,” kata Ketua HMI Cabang Buton, Muhammad Muji, dikutip Bacakoran.co dari iNews.id, Minggu (21/9/2025).

Ia juga desak pihak polisi untuk segera mencari keberadaan Bupati Buton tersebut.

BACA JUGA:Empat Pemuda Tewas Usai Pesta Miras di Mamuju, Belasan Orang Kritis dan 2 Pemberi Minuman Masuk DPO

BACA JUGA:Mahasiswi UNRAM Dibunuh Teman di Pantai Nipah Usai Tolak Hubungan Badan, Pelaku Pura-pura Jadi Korban Begal

Karena kehadirannya sangat ditunggu masyarakat demi efektivastnya roda pembangunan.

Wakil Bupati Buton, Syarifudin Safa juga menegaskan, Bupati tidak hilang karena saat ini sedang berada di Jakarta.

“Pak Bupati saat ini sedang berdinas di Jakarta dan di beberapa daerah lainnya. Jadi, kalua ada aspirasi masyarakat yang sampai kemudian menyatakan hilang, saya nyatakan itu tidak benar. Pak Bupati sedang berada di luar daerah. Kita doakan pulang dengan kabar gembira,” katanya.

Tidak hanya itu, salah seorang warga Kabupaten Buton, Yulan Iskandar telah melayangkan Somasi kepada Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra.

BACA JUGA:PDIP Resmi Pecat DPRD Gorontalo Usai Viral Ucapan 'Rampok Uang Negara', Bakal Diadakan PAW?

BACA JUGA:Driver Ojol di Pontianak Dipukuli Anggota TNI, Pelaku Minta Maaf Usai Rombongan Ojol Geruduk Pomdam

Somasi ini dengan resmi telah diserahkan langsung ke Kabag Hukum Setda Buton, Fakhrudin, Jumat (19/9/2025) sore.

Kepada media ini, Ketua LBH HAMI Cabang Buton, Apri Awo, S.H,.CIL.,CMLC cs yang diberi kuasa oleh Yulan Iskandar untuk melayangkan Somasi tersebut.

Dilansir Bacakoran.co dari TerawangNews, pemberian ini bertujuan Somasi agar Bupati Buton segera mencabut Peraturan Bupati Buton Nomor 5 Tahun Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2025, tertanggal 9 Mei 2025.

“Sudah resmi kami masukan Somasi yang diterima langsung Kabag Hukum, awalnya kami diterima oleh Wakil Bupati Buton, Syarifuddin Saafa namun karena beliau mengatakan tidak berwenang soal Somasi itu maka kami langsung diarahkan ke Kabag Hukum,” kata Apri, Jumat (19/9/2025) sore.

Kategori :