BACA JUGA:Blunder Fatal! PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu Usai Videonya Ngaku Rampok Uang Negara Viral
BACA JUGA:Resahkan Dunia, Sekjen PBB Desak Setiap Negara untuk Tidak Terintimidasi oleh Tingkah Israel!
Kemudian, pihaknya memberikan deadline waktu 3 x 24 jam kepada Bupati Buton untuk membenahi atau mencabut Perbup dimaksud.
Tapi dalam waktu yang ditentukan, juga tidak diindahkan, dari itu pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Namun, apabila dalam waktu yang ditentukan 3 (Tiga) hari, Bupati Buton tidak beritikad baik juga, maka sudah cukup beralasan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tidak terbatas pada Gugatan di Pengadilan,” tegasnya.