BACAKORAN.CO — Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung terhadap dua orang, yakni Ketua LSM Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) Wahyudi alias Yudi dan seorang wartawan bernama Fadly, mengungkap dugaan pemerasan terhadap pejabat Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM).
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah keduanya ditangkap saat menerima uang tunai sebesar Rp 20 juta di sebuah minimarket di Bandar Lampung pada Minggu (21/9/2025).
Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula sejak Juni 2025.
Pelaku, yang merupakan ketua LSM, menghubungi pejabat RSUDAM melalui WhatsApp dan mengirimkan sejumlah berita yang menjustifikasi pelapor tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
BACA JUGA:Sadis! Sedang Menikmati Kopi di Warung, Anggota LSM Dibacok Orang Tak Dikenal...
“Lalu, ada ancaman LSM itu akan melakukan demonstrasi jika pelapor tidak memberikan sejumlah uang yang diminta,” kata Indra saat diwawancarai di Mapolda Lampung, Senin (22/9/2025).
Permintaan Fee Proyek dan Ancaman Demo
Dalam komunikasi yang dilakukan pelaku, terdapat permintaan fee sebesar 20 persen dari proyek pembangunan rumah sakit, yang diperkirakan mencapai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.
Karena tidak ingin memenuhi permintaan tersebut, pejabat RSUDAM akhirnya menyerahkan uang Rp 20 juta setelah sebelumnya melapor ke Polda Lampung.
Uang tersebut kemudian dijadikan barang bukti dalam OTT yang dilakukan oleh kepolisian.
BACA JUGA:2 Oknum LSM Pelaku Pemerasan Kepala Sekolah Susul Rekannya ke Penjara, Ini Wajahnya
BACA JUGA:Seruan Tegas Dewan Pers, Jika Ada Wartawan Merangkap LSM Dipersilahkan Mundur!
Kasubdit Jatanras Kompol Zaldy Kurniawan menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini dan memeriksa sejumlah saksi.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya,” ujarnya.
Versi Ketua LSM
Sementara itu, Wahyudi membantah keras tuduhan pemerasan.