Sebelumnya Jurist Tan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Laptop Chromebook.
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah resmi menetapkan Stafsus eks Mendikbud Nadiem Makarim ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan langkah ini diambil penyidik setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan di kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
"Kalau Jurist Tan sudah jadi DPO," ujarnya kepada wartawan di Kejagung, dikutip Bacakoran.co dari CNN Indonesia, Sabtu (8/8/2025).
BACA JUGA:Tersangka Kasus Laptop Chromebook Dipasang Alat Pelacak Setelah Jadi Tahanan Kota, Ini Alasannya!
Untuk status Red notice masih dalam masa mengajukan ke kantor Pusat interpol di Lyon, Prancis melalui Divisi Hubungan Internasional Polri.
"DPO itu bagian persyaratan nanti untuk dilengkapi mengajukan Red Notice," jelasnya.
Seperti diketahui Kejagung menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 pada kasus ini.
Mulyatsyah selaku Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih selaku mantan stafsus Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan selaku mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbud, Ibrahim Arief.
BACA JUGA:Kerugian Negara Sentuh Rp1,98 Triliun, 4 Tersangka Diciduk Kejagung dalam Korupsi Laptop Chromebook!
Peran Jurist Tan
Pada awalnya, Jurist Tan adalah Stafsus Nadiem Makarim yang ditugaskan bertemu dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Di jadwal pertemuan ini mereka membahas teknis rencana pengadaan laptop berbasis Chrome OS.
Jurist Tan kemudian dalam pertemuan ini ia menginisiasi komunikasi lanjutan dengan Yeti dan Ibrahim Arief untuk menyusun kontrak kerja.
Kontrak kerja ini telah menetapkan Ibrahim Arief sebagai tenaga profesional di PSPK, tak waktu lama Ibrahim resmi mengemban jabatan sebagai Konsultan Teknologi di program Warung Teknologi yang dijalankan Kemendikbudristek.
BACA JUGA:Kerugian Negara Sentuh Rp1,98 Triliun, 4 Tersangka Diciduk Kejagung dalam Korupsi Laptop Chromebook!
Peran aktif Jurist Tan di berbagai pengambilan keputusan dinilai telah melampaui batas kewenangan mereka sebagai staf khusus menteri.