Terbaru, Buron Jurist Tan Telah Diketahui Keberadaannya dalam Pemburuan Kasus Korupsi Laptop Chromebook!

Selasa 23 Sep 2025 - 08:46 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

"Jurist Tan selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona Handayani memimpin rapat-rapat melalui Zoom meeting, meminta kepada Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, kemudian Mulyatsyah selaku Direktur SMP, dan Ibrahim Arief yang hadir pada saat rapat meeting agar mengadakan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS,” ujar Qohar.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ini juga membuat heboh publik.

Karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek ini diperkirakan mencapai Rp1,980 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Abdul Qohar, menuturkan ini dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Selasa malam (15/7/2025), bahwa proyek pengadaan tersebut melibatkan sekitar 1,2 juta unit Chromebook.

BACA JUGA:Nadiem Makarim Diperiksa Lagi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Kini Gandeng Hotman Paris!

"Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp1,980 triliun," ungkap Qohar.

Ia juga menyebutkan dalam pengadaan ini setiap sekolah dasar menerima paket berisi 15 unit Chromebook dan satu konektor dengan total nilai anggaran Rp88.250.000.

Dana ini diketahui berasal dari transfer anggaran Satuan Pendidikan Kemendikbudristek.

Pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ini berlangsung selama tiga tahun, sejak 2020 sampai 2022.

BACA JUGA:Tak Satupun Siswa Baru Mendafar di SDN 6 Kayuagung, Guru Kelas Terpaksa Pindah

Dana dalam korupsi laptop ini menggunakan dana APBN Satuan Pendidikan serta Dana Alokasi Khusus (DAK).

Secara keseluruhan, anggaran yang digelontorkan mencapai lebih dari Rp9,3 miliar.

Empat tersangka dalam kasus ini yakni Ibrahim Arief (mantan konsultan perorangan), Mulatsyah (mantan Direktur SMP), Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar), dan Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim).

Menurut Qohar, pengadaan laptop ini adalah instruksi dari Menteri Nadiem Anwar Makarim (NAM) untuk menggunakan perangkat berbasis sistem operasi Chrome OS.

BACA JUGA:Hasil Penyelidikan Jatuhnya Air India, Ungkap Pilot Pesawat Saat Itu Ada Riwayat Kesehatan Mental

Kategori :