BACAKORAN.CO – Tak terima atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chormebook, Nadiem Makarim mengajukan praperadilan.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden Joko Widodo itu dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara bernomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Kejagung kepada pendiri Gojek tersebut.
Gugatan dilayangkan Nadiem melalui kuasa hukumnya, Hana Pertiwi, pada Selasa (23/9/2025).
BACA JUGA:Tari Gending Sriwijaya, Tari Tanggai Bukan Tari Sambut Palembang
Tuduhan Lemah Bukti?
Hana menegaskan, penetapan tersangka terhadap Nadiem tak memenuhi syarat dua alat bukti awal yang sah.
Ia menyoroti ketiadaan audit kerugian negara dari BPK atau BPKP yang seharusnya menjadi dasar.
“Kalau penetapan tersangka tidak sah, otomatis penahanannya juga tidak sah,” tegas Hana usai mendaftarkan permohonan.
BACA JUGA:Misi Kemanusiaan Diteror, Belasan Drone Hajar Kapal Pembawa Bantuan Gaza di Yunani!
BACA JUGA:Kasus Keracunan MBG Cipongkor: BGN Sebut Masak Terlalu Awal Jadi Penyebab
Meski begitu, Hana memilih menahan sebagian “amunisi” untuk dipaparkan langsung di ruang sidang.
“Untuk substansi lain, cukup nanti di pengadilan saja,” imbuhnya.
Skandal Laptop Triliunan
Kasus yang menyeret Nadiem bermula dari dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022, yang disebut merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
BACA JUGA:Meski Ribuan Anak Keracunan, BGN Ogah Stop Program Makan Bergizi Gratis: “Target Harus Jalan!”