BACAKORAN.CO - Sepanjang Agustus 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 19 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang diam-diam dicampur Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya.
Temuan ini diungkap lewat pengawasan, pengujian, dan penelusuran jalur distribusi maupun produksi.
Dalam rilis resminya di Instagram @bpom_ri, BPOM mengungkap terdapat 4 produk tak punya izin edar sama sekali, dan 15 produk lainnya nekat mencantumkan nomor izin palsu.
Daftar Produk yang Terbukti Mengandung BKO
BACA JUGA:Tim Pidsus Kejari Geledah Kantor Dinas Kesehatan dan PMI Cabang Banyuasin, Terkait Dana Hibah
BACA JUGA:Tabrak Argo Hingga Tewas, Christiano Bersimpuh Ucap Permohonan Maaf Pada Ibu Korban: Saya Menyesal
1. Sildenafil Sitrat (obat disfungsi ereksi):
Ditemukan dalam Dewa Ranjang Black, Madu Tahan Lama, Urat Kuda, Kopi Macho, Jamu Kuat Kupu-Kupu Malam, Kopi Arjuna, Kopi Stamina Dewa Jantan, MAXMAN Capsules, hingga Madu Ginseng Siberia.
Efek samping: gangguan jantung & tekanan darah.
2. Campuran Obat Keras:
BACA JUGA:Garap Sendiri Anak Perawannya, Ayah Kandung Masuk Bui
BACA JUGA:Lawan Kejagung, Nadiem Ajukan Praperadilan, Ini Jadwal Sidang Perdana!
Produk Brantas mengandung deksametason, natrium diklofenak, dan parasetamol—kombinasi yang tak boleh sembarangan dikonsumsi.
3. Kortikosteroid:
Xian Ling positif mengandung deksametason, sementara Jempol Kecetit dan Brastomolo Kecetit mengandung parasetamol dan natrium diklofenak.
4. Bahan Dilarang untuk Diet: