DPR Targetkan RUU BUMN Rampung Sebelum Reses, Status Kementerian Bakal Berubah Jadi Badan

Rabu 24 Sep 2025 - 19:30 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

BACAKORAN.CO - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) ditargetkan rampung sebelum masa reses DPR pada 3 Oktober 2025.

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi sebuah badan.

Menurut Dasco, Komisi VI DPR sudah menerima banyak masukan dari publik terkait RUU BUMN. Partisipasi masyarakat yang cukup tinggi membuat pembahasan di parlemen semakin cepat.

“Partisipasi publik sudah cukup banyak, ditambah nanti masih ada tambahan masukan. Karena itu, kita optimis RUU BUMN bisa diselesaikan sebelum penutupan masa sidang,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

BACA JUGA:Talkshow Jimmy Kimmel Live! Tayang Lagi Buat Trump Murka, Ancam Lakukan Ini!

BACA JUGA:Waspada! Daftar 19 Obat Mengandung Bahan Berbahaya, Bisa Bikin Jadi 'Dewa Ranjang'

Dasco menjelaskan, usulan perubahan status Kementerian BUMN menjadi badan didorong oleh sejumlah pertimbangan.

Salah satunya adalah karena sebagian besar fungsi pengelolaan BUMN sudah diambil alih oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Saat ini, peran Kementerian BUMN lebih banyak sebagai regulator dan pemegang saham seri A yang berwenang memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Dengan kondisi itu, menurut Dasco, wajar jika status Kementerian BUMN diturunkan menjadi badan.

BACA JUGA:Lawan Kejagung, Nadiem Ajukan Praperadilan, Ini Jadwal Sidang Perdana!

BACA JUGA:Viral, Mahasiswa UNG Gorontalo Babak Belur dan Meninggal Dunia Setelah Diksar Mapala, 10 Saksi Diperiksa!

“Pertimbangannya, fungsi utama kementerian sudah banyak diambil alih Danantara. Jadi tinggal fungsi regulator dan pemegang saham saja. Itu sebabnya muncul wacana penurunan status kementerian menjadi badan,” jelas Dasco.

Jika disetujui, nomenklatur baru Kementerian BUMN akan berubah menjadi Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara (Badan Penyelenggara BUMN).

Sebelumnya, wacana perubahan status ini juga sempat disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR.

Kategori :