Pada Kamis (11/9/2025), bendahara OSIS mengaku telah mentransfer dana ke Ketua OSIS.
Namun, uang tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Sekolah kemudian memanggil orang tua PKMP pada 15 September 2025. Keluarga mengakui adanya kelalaian dan bersedia menutupi kekurangan pembayaran.
"Orangtua dari ketua OSIS datang ke sekolah dan mengakui anak mereka lalai. Mereka juga sudah mengganti seluruh kekurangan biaya tersebut," imbuh Erlin.
Sebagai bentuk tanggung jawab, PKMP mengundurkan diri dari jabatan Ketua OSIS, meski masih berstatus sebagai siswa aktif di SMAN 5 Purwokerto.
Erlin menegaskan bahwa pihak sekolah tidak mengalami kerugian dalam polemik ini.
“Ini juga menjadi proses pembelajaran siswa dalam mengelola kegiatan besar,” tambahnya.
Tanggapan Dinas Pendidikan Wilayah X Jawa Tengah
BACA JUGA:Tersangka Penggelapan Motor Ternyata Sudah Dipecat Sebagai ASN Pengadilan Agama Sejak 2024
BACA JUGA:Waduh, Penggelapan Uang Rp 100 Juta Bikin Rugi Alfamart Deli Jakarta Utara!
Kepala Seksi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Jawa Tengah, Dwi Sucipto, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil sekolah untuk klarifikasi setelah kasus ini viral di media sosial.
“Kegiatan ini bersifat internal sekolah. Kami mendorong sekolah menyelesaikan masalah ini dengan langkah terbaik, termasuk terkait sanksi, sambil memberikan penjelasan kepada publik,” ujar Dwi.
Cabang Dinas Wilayah X membawahi satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, dan SLB di Kabupaten Banyumas, Cilacap, dan Purbalingga.
Dwi menambahkan bahwa siswa yang terlibat belum mendapat sanksi, dan keputusan sepenuhnya diserahkan kepada pihak sekolah.
"Kami dorong agar sekolah menyelesaikan secara baik. Belum mengarah ke sanksi. Anak kalau menghadapi masalah seperti ini, saya kira ini pelajaran baru. Ini edukatif agar hal serupa tidak terulang di manapun," lanjutnya.