BACA JUGA:Mimpi Berujung Petaka! Tanda Selingkuh dan Perceraian dalam Mimpi
Teori Nasab dan Putusan KHI
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia, pasal-pasal tertentu mengatur anak yang lahir di luar nikah.
Pasal 100 KHI menyatakan:
“Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.”
BACA JUGA:Cari Nafkah Jadi TKI Ternyata Istrinya Selingkuh. Curiga Lalu Pergoki, Malah Kena Tikam
BACA JUGA:Burung Kasuari, Unggas Paling Setia di Muka Bumi, Ngga Pernah Selingkuh dan Poligami
Sedangkan Pasal 186 KHI menegaskan bahwa anak luar nikah hanya saling mewarisi dengan ibu dan pihak ibu.
Secara praktis, ini berarti anak hasil selingkuh tidak otomatis mewarisi harta dari ayah biologis menurut KHI.
Relevansi Pemikiran Ustadz Rifky Ja’far Thalib
Meski saya belum menemukan pernyataan eksplisit Ustadz Rifky Ja’far Thalib mengenai “anak hasil selingkuh”, beliau sering menyampaikan tema moral dan konsekuensi perselingkuhan dalam tausiyahnya.
BACA JUGA:Bolehkah Tidak Makan Daging Kurban? Vegetarian Wajib Simak Penjelasan Sesuai Hukum Islam Berikut
BACA JUGA:Bagaimana Hukum Anak yang Belum Baligh Berkurban Idul Adha? Simak Penjelasan Quraish Shihab Berikut
Ia menekankan bahwa perselingkuhan memberi luka sosial dan spiritual pada keluarga, dan menegaskan perlunya tanggung jawab, baik dalam moral maupun konsekuensi nyata terhadap pihak yang dirugikan.
Jika beliau pernah menyebut bahwa sang ayah biologis wajib menanggung beban kebutuhan anak meskipun tidak ada nasab formal, maka itu dapat diinterpretasikan sebagai penerapan tanggung jawab sosial di atas teks hukum klasik.
Anak hasil zina (selingkuh) dalam hukum Islam klasik umumnya tidak memiliki hubungan nasab atau hak waris dari ayah biologis, dan hanya dihubungkan kepada ibu dan keluarga ibu.
Namun kewajiban moral ayah biologis tetap menjadi perhatian dalam berbagai ijtihad kontemporer: meskipun tidak diikat hukum nasab, tanggung jawab nafkah dan pemeliharaan dapat dianggap wajib secara etik.