BACAKORAN.CO - Perselingkuhan dalam Islam adalah perbuatan dosa besar yang merobek ikatan nikah dan menimbulkan dampak sosial dan etika yang serius.
Salah satu isu yang sering muncul adalah bagaimana status hukum anak yang lahir dari hubungan selingkuh (non-nikah) ketika sang ibu masih memiliki suami yang sah.
Apakah anak itu punya hak nasab (keturunan), hak waris, atau hak nafkah dari ayah biologisnya?
Pandangan Umum dalam Hukum Islam
BACA JUGA:Dosa & Azab Besar Istri Selingkuh! Pesan Tegas Buya Yahya
Melansir dari video tiktok @rifkyjafar.thalib, Dalam diskursus fikih dan fatwa MUI, anak hasil zina (hubungan di luar nikah) memiliki status khusus.
Fatwa MUI menyebutkan bahwa anak tersebut tidak memiliki hubungan nasab, waris, atau wali nikah dari laki-laki yang mengakibatkan kelahirannya.
Artinya, dalam pandangan tradisional hukum Islam, anak yang lahir dari hubungan zina:
- Tidak dinasabkan kepada ayah biologisnya (hubungan keturunan terputus secara hukum)
- Tidak mewaris dari ayah biologisnya atau keluarga ayah
- Tidak mempunyai hak wali atau pengakuan nasab dari ayah biologis
- Hanya berhubungan secara sah dengan ibu dan keluarga ibu
Namun, meski demikian, anak tetap berhak mendapatkan hak dasar seperti kebutuhan hidup, pendidikan, pemeliharaan yang harus dipenuhi oleh pihak laki-laki yang menyebabkan (ayah biologis), meski tidak melalui hubungan nasab formal, tetapi melalui tanggung jawab moral atau sosial menurut sebagian ulama dan interpretasi kontemporer.