Apa Itu Sertifikat Higienis (SLHS) Wajib MBG dan Bagaimana Cara Memperolehnya? Simak Penjelasannya!

Selasa 30 Sep 2025 - 16:01 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Di tengah insiden ribuan siswa keracunan makanan program makan bergizi gratis (MBG), terungkap data mengejutkan bahwa dari 8.583 dapur penyedia MBG, hanya 34 yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kepala Kantor Staf Kepresidenan, M. Qodari, menyebut laporan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada akhir September 2025 memperlihatkan betapa rapuhnya standar kebersihan dapur MBG.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun mengakuinya jika sebagian besar dapur belum memenuhi syarat higienitas dasar.

Karena itu, pemerintah janji memperketat pengawasan.

BACA JUGA:MBG Bukan Sekadar Memberi Makan Gratis Tapi Hidupkan Perputaran Ekonomi di Daerah

BACA JUGA:Bar-bar Serang Qatar, Netanyahu Tiba-tiba Ucap Permintaan Maaf dan Berjanji Tak Ulangi Lagi!

Tak hanya pada dapur MBG, tapi juga mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga penyajian makanan yang dikonsumsi anak sekolah.

Lalu, Apa Itu SLHS?

Mengutip situs resmi Kemenkes, SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) adalah bukti resmi dari pemerintah daerah bahwa sebuah tempat usaha makanan sudah memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan sesuai aturan.

Tempat usaha makanan dimaksud mulai dari restoran, catering, depot air minum, kantin sekolah, hingga sentra jajanan.

BACA JUGA:Garis Besar Poin Proposal Gencatan Senjata Gaza Diajukan Trump, Bebaskan Sandera hingga Pemerintahan Transisi

BACA JUGA:Viral! Warga Bogor Diduga Dihipnotis Saat Tolong Orang di Pinggir Jalan, Motor dan Uang Rp15 Juta Raib

Sertifikat ini ibarat “tameng” yang memastikan makanan yang masuk ke perut kita aman, sehat, dan bebas bahaya.

Bagaimana Cara Memperoleh SLHS?

Bagi para pelaku usaha kuliner atau penyedia jasa boga, inilah tahapan wajib memperoleh SLHS:

- Daftar Lewat OSS atau Mal Pelayanan Publik (MPP)

BACA JUGA:Fakta Mengejutkan! Pendaftaran CPNS 2026 Disebut 400 Ribu Formasi, Begini Kata KemenPAN-RB

Kategori :