Dugaan Korupsi Akuisisi Blok Migas: Kejagung Periksa 20 Saksi dari PT Saka Energi dan PGN

Selasa 30 Sep 2025 - 16:36 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

Langkah ini diambil untuk mengamankan dokumen dan bukti lain yang berkaitan dengan proses akuisisi saham dalam periode tersebut.

BACA JUGA:Viral! Warga Bogor Diduga Dihipnotis Saat Tolong Orang di Pinggir Jalan, Motor dan Uang Rp15 Juta Raib

BACA JUGA:Fakta Mengejutkan! Pendaftaran CPNS 2026 Disebut 400 Ribu Formasi, Begini Kata KemenPAN-RB

“Benar, ada penggeledahan. Itu bagian dari penyidikan perkara baru terkait dugaan korupsi di PT Saka Energi,” jelas Anang, Jumat (26/9/2025).

Kasus ini tidak hanya menyentuh Blok Ketapang, tetapi juga mencakup akuisisi blok migas lainnya seperti Muriah, Pangkah, dan Fasken.

Berdasarkan informasi dari situs resmi perusahaan, PT Saka Energi Indonesia didirikan pada 27 Juni 2011 sebagai anak usaha PGN.

Saat ini, perusahaan tersebut mengelola 10 blok migas di Indonesia serta satu blok shale gas di Amerika Serikat.

BACA JUGA:Ramai Uninstal Aplikasi Zionis, Ini 11 Aplikasi Buatan Israel yang Populer di Indonesia: Jadi Alat Mata-Mata?

BACA JUGA:Guru Penanggung Jawab MBG Dapat Bonus Harian Rp 100 Ribu, Ini Skemanya

Dari total tersebut, enam blok berada di bawah kendali penuh Saka Energi, yakni Blok Muriah, Pangkah, South Sesulu, Sangkar, West Yamdena, dan Pekawai.

Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut demi menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam industri migas nasional.

Kategori :