Dugaan Korupsi Akuisisi Blok Migas: Kejagung Periksa 20 Saksi dari PT Saka Energi dan PGN

Selasa 30 Sep 2025 - 16:36 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham Blok Ketapang oleh PT Saka Energi Indonesia (SEI) yang berlangsung antara tahun 2012 hingga 2015.

Penyelidikan ini menjadi sorotan karena menyangkut sektor strategis migas nasional.

Hingga kini, lebih dari 20 saksi telah dimintai keterangan oleh tim penyidik.

Mereka berasal dari jajaran internal SEI maupun induk perusahaannya, PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

BACA JUGA:Apa Itu Sertifikat Higienis (SLHS) Wajib MBG dan Bagaimana Cara Memperolehnya? Simak Penjelasannya!

BACA JUGA:MBG Bukan Sekadar Memberi Makan Gratis Tapi Hidupkan Perputaran Ekonomi di Daerah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan telah menyasar pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan langsung.

“Lebih dari 20 saksi sudah diperiksa. Tentu saja ada dari PT Saka dan PGN yang terkait,” ujarnya kepada awak media, Selasa (30/9/2025).

Anang juga memastikan bahwa perkara ini telah resmi naik ke tahap penyidikan.

Namun, ia belum mengungkap secara rinci konstruksi hukum maupun identitas tersangka.

BACA JUGA:Bar-bar Serang Qatar, Netanyahu Tiba-tiba Ucap Permintaan Maaf dan Berjanji Tak Ulangi Lagi!

BACA JUGA:Garis Besar Poin Proposal Gencatan Senjata Gaza Diajukan Trump, Bebaskan Sandera hingga Pemerintahan Transisi

“Sudah masuk tahap penyidikan. Soal detailnya nanti biar Pak Dirdik yang menjelaskan,” tambahnya.

Tim penyidik masih aktif menggali informasi dari berbagai pihak guna memperjelas alur dugaan tindak pidana.

Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Saka Energi Indonesia yang berlokasi di Gedung The Manhattan Square, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/9/2025).

Kategori :