Kacau! Dari 8.583 Dapur MBG, Baru 34 yang Bersertifikat: KSP Qodari Ingatkan Hal Penting ini

Jumat 03 Oct 2025 - 09:08 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Sertifikat ini bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga investasi untuk membangun kepercayaan masyarakat.

HACCP Standar Manajemen Risiko Dapur MBG

Selain SLHS, setiap dapur MBG juga wajib memiliki Sertifikat HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point).

Sistem ini bertujuan memastikan keamanan pangan melalui identifikasi, evaluasi, dan pengendalian risiko pada setiap tahap produksi makanan.

"Kami juga sudah menyepakati tadi bahwa BGN akan mewajibkan Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) dari Kemenkes. Kemudian ada satu lagi yang proses HACCP, itu prosesnya berkaitan dengan standar gizi dan manajemen risikonya," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

BACA JUGA:Dapur MBG Diisi 47 Anggota Keluarga, DPR Bongkar Dugaan Monopoli Tenaga Kerja

Budi menambahkan bahwa pengawasan harian akan dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Pengawasan ini mencakup kualitas bahan baku, air, hingga proses distribusi makanan di dapur MBG.

Sertifikasi Halal Wajib untuk Dapur MBG

Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap dapur MBG wajib memiliki sertifikat halal.

Proses penerbitan dilakukan oleh BPJPH dan dilengkapi pengakuan dari BPOM agar standar keamanan pangan lebih terjamin.

"Kemudian juga nanti ada sertifikasi dari halal. Nah, ketiga proses sertifikasi ini akan ditambah satu lagi rekognisi dari BPOM," kata Budi.

BACA JUGA:Lagi Kasus Keracunan Massal MBG! Puluhan Siswa SMPN 3 Banjar Dilarikan ke Rumah Sakit

Artinya, tiga sertifikat utama SLHS, HACCP dan sertifikat halal—akan menjadi standar wajib dapur MBG di seluruh Indonesia.

Dengan memiliki tiga sertifikat wajib, setiap dapur MBG bisa:

1. Mencegah risiko keracunan makanan.

2. Memastikan kualitas gizi sesuai standar.

3. Menjamin makanan halal dan aman.

Kategori :