Meski sudah diusulkan, Gus Irfan menegaskan bahwa keputusan final pembagian kuota masih menunggu persetujuan dari DPR Komisi VIII.
BACA JUGA:KPK Buru 'Juru Simpan': Sosok Misterius di Balik Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Ia berharap persetujuan tersebut bisa segera diberikan agar proses distribusi kuota tidak terlambat.
“Kami meminta persetujuan DPR Komisi VIII untuk segera membagi kuota yang sudah diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi,” kata Gus Irfan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Selain pembagian kuota, Gus Irfan memastikan bahwa pemberlakuan nilai manfaat dan mekanisme pembayaran tetap akan berjalan sama seperti sebelumnya.
Artinya, tidak ada perbedaan perlakuan antarjemaah, baik reguler maupun khusus.
BACA JUGA:Skandal Kuota Haji 2024, KPK Konfirmasi Pengembalian Uang dari Ustaz Khalid Basalamah
“Pemberian nilai manfaat akan tetap sama, tidak ada perbedaan,” tegasnya.
Dengan kuota haji 2026 sebanyak 221 ribu jemaah, Indonesia tetap mempertahankan skema 92% reguler dan 8% khusus.
Jika usulan antrean diterapkan, masa tunggu akan lebih adil di seluruh daerah.
Kini, masyarakat hanya tinggal menunggu keputusan final DPR terkait pembagian kuota tersebut.