BACAKORAN.CO - Sengketa lahan antara influencer sekaligus pengusaha muda Taqy Malik dengan pemilik tanah Sirhan dan Sania Sanabel Bisyir akhirnya berakhir setelah hampir dua tahun menjadi sorotan publik.
Setelah melewati proses hukum panjang dari Pengadilan Negeri Bogor hingga kasasi di Mahkamah Agung, Taqy resmi menyerahkan kembali tujuh kavling tanah kepada pemilik aslinya.
Tanah tersebut sebelumnya digunakan untuk pembangunan Masjid Malikal Mulki di kawasan Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu, 11 Oktober 2025.
Langkah pengembalian tanah ini menjadi penanda akhir dari drama hukum yang sempat menyeret nama besar Taqy Malik di dunia dakwah dan bisnis.
Dalam momen tersebut, Taqy tampak menahan haru ketika menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada pemilik tanah dan keluarganya.
BACA JUGA:Nyerah, Keluarga Kecewa Terkait Kasus Dugaan Pengedaran Narkoba Ammar Zoni di Lapas Salemba: Pusing!
BACA JUGA:Kebakaran Hebat Landa Pabrik Sampoerna Kayoe di KIT Batang, Kerugian Capai Ratusan Juta
“Saya pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak penjual tanah dan keluarga yang bersangkutan atas segala sesuatu yang sudah terjadi,” ujar Taqy Malik, dikutip dari TvOneNews.
Keputusan itu diambil usai Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan pihak Taqy, sehingga putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dengan demikian, tujuh kavling tanah yang menjadi objek sengketa harus dikembalikan kepada pemilik sahnya, sementara satu kavling lainnya tetap menjadi milik Taqy karena di atasnya berdiri rumah tinggal dua lantai yang telah dibayar lunas senilai Rp2,2 miliar.
Akar Masalah: Pembayaran Macet dan Pembangunan Masjid di Lahan Belum Lunas
Permasalahan ini bermula pada Juni 2022, ketika Taqy Malik membeli delapan kavling tanah dari Sirhan dan Sania Sanabel Bisyir dengan total harga Rp9 miliar.
BACA JUGA:Marak Keracunan, BGB Terjunkan 5.000 Chef Profesional untuk Olah Dapur MBG: Mulai Senin!
BACA JUGA:Viral! Dua Siswi SMP di Lombok Timur Hujat Menu MBG, Kepala Sekolah Angkat Bicara
Namun, hingga batas waktu yang disepakati, Taqy baru membayar Rp2,2 miliar, sementara sisa Rp6,8 miliar belum dilunasi.