Menurut data detikProperti, pemilik tanah akhirnya menggugat Taqy Malik ke Pengadilan Negeri Bogor pada 31 Januari 2024 atas dasar wanprestasi terhadap Akta Perjanjian Jual Beli (PJB) No.5 Tanggal 17 Juni 2022.
Dalam putusan No. 31/Pdt.G/2024/PN Bgr, hakim menyatakan Taqy Malik wanprestasi, membatalkan seluruh perjanjian jual beli, dan memerintahkan agar seluruh lahan dikembalikan kepada pemilik kecuali satu kavling rumah yang menjadi tempat tinggal Taqy.
Kuasa hukum Taqy, Fani Daulay, menyebut pihaknya menerima putusan tersebut dengan lapang dada.
“Menyatakan perjanjian dibatalkan, kecuali terhadap bagian tanah di atasnya terdapat rumah tinggal berlantai dua yang dikuasai oleh tergugat (Taqy Malik) tetap sah,” jelasnya, dikutip dari detikProperti.
Keputusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Bandung (Putusan No. 506/PDT/2024/PT BDG) dan Mahkamah Agung (Putusan No. 1145 K/PDT/2025) yang menolak kasasi Taqy Malik, menjadikan putusan tersebut final dan mengikat.
Ironisnya, dua dari tujuh kavling tanah yang disengketakan telah digunakan untuk membangun Masjid Malikal Mulki, yang sebelumnya digadang-gadang sebagai pusat kegiatan dakwah anak muda.
Namun, karena putusan pengadilan, masjid tersebut akhirnya dibongkar demi menjalankan putusan hukum.
Taqy Malik Akui Kesalahan dan Tak Sanggup Bayar
Usai menyerahkan tanah secara resmi, Taqy Malik tampil terbuka di hadapan media.
BACA JUGA:Mabuk Berujung Maut! 7 Warga Magelang Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan, Kasus Naik ke Penyidikan
BACA JUGA:Meresahkan, DPR RI Desak Kasus Pengedaran Narkoba Ammar Zoni Didalam Lapas Diusut Sampai Akar!
Ia tak menutupi bahwa masalah ini bermula dari ketidakmampuannya melunasi pembayaran di tengah semangat membangun masjid.
“Saya mengakui kesalahan saya, bahwa dalam perjalanan membangun Masjid Malikal Mulki itu terjadi wanprestasi. Saya tidak sanggup bayar,” ungkapnya, dikutip dari Suara.com.
Meski keputusan tersebut sangat berat, Taqy menyebut langkah mengembalikan tanah dan membongkar masjid sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum.