BACAKORAN.CO -- Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang beratnya hampir mencapai 1 kg sebelumnya yang disita polisi dari tangan dua pengedar asal Provinsi Lampung yaitu Dian Napolion (49) dan Hengky Pratama (28), Senin 13 Oktober 2025 dimusnahkan penyidik Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatana karyawan swasta.
Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan dengan cara mencampurnya dengan air dan deterjen kemudian di blender sehingga menyerupai minuman jus.
Setelah seluruhnya tercampur, 'jus sabu-sabu" itu dibuang ke dalam sefti tank yang ada di Mapolres OKU Timur. Barang bukti itu hanya disisakan sedikit untuk keperluan sebagai barang bukti persidangan.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di Mapolres OKU Timur, disaksikan Kepala BNNK OKU Timur AKBP Efriyanto Tambunan, perwakilan Kejari OKU Timur, Kabid Labfor Polda Sumsel termmasuk 2 tersangka dan Kuasa Hukumnya.
BACA JUGA:Fakta-fakta Terbaru Ledakan saat Pemusnahan Amunisi di Garut, Alasan Warga Sipil Juga Jadi Korban!
BACA JUGA:Sembunyikan Barang Bukti, Syarif Nekad Masukkan Sabu sabu ke Dalam Mulut
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono SIK MH, dalam kegiatan itu menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari dua tersangka yaitu Dian Napolion (49) yang berprofesi sebagai petani dan Hengky Pratama (28), karyawan swasta.
"Keduanya merupakan warga Desa Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung,"jelasnya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan jika kedua tersanga disergap polisi pada 20 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB, di belakang SDN 1 Eling-Eling, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.
BACA JUGA:Penembakan Massal Guncang Amerika Serikat, 4 Orang Tewas dan 20 Terluka di Restoran South Carolina
BACA JUGA:8 Rekomendasi Drama China Romantis yang Bikin Meleleh, Dijamin Baper Maksimal!
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket besar sabu dalam plastik berlogo ikan koi bertuliskan LLTS, berat bruto 951 gram. Kemudian 1 paket sabu dalam plastik klip bening, berat bruto 102 gram serta 1 paket sabu dalam plastik klip bening, berat bruto 9 gram. "Total keseluruhan sabu yang disita mencapai 1.062 gram,"ujarnya.
Selain narkoba, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti timbangan digital, alat hisap (bong), sendok plastik, plastik klip, kantong plastik berbagai warna, uang tunai sebesar Rp3 juta, serta satu unit ponsel Vivo warna hijau.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres OKU Timur," kata AKBP Adik didampingi Waka Polres OKU Timur Kompol Robhinson.
BACA JUGA:Diundang Pesta Ultah Jawab Insyallah, Pulangnya Kepala Berdarah Akibat Dihantam Botol Anggur Merah
Barang bukti tersebut bernilai lebih kurang Rp 500 juta, dan menyelamatkan sedikitnya 247 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
Kapolres menegaskan bahwa peredaran narkoba tidak hanya merusak generasi muda, tapi juga menghancurkan sendi kehidupan bangsa. Karena itu, pemberantasan harus dilakukan bersama-sama.
Kapolres juga menyampaikan pesan tegas dari Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, bahwa anggota polisi jangan sampai terlibat narkoba, baik itu pemakai maupun pengedar dan bandar. "Jadi pesan Kapolda kepada seluruh jajaran termasuk Polres OKU Timur jelas. Apabila ada anggota yang terlibat narkoba, selain pidana umum juga dipecat," tegasnya.
Sementara itu, Kepala BNNK OKU Timur, AKBP Efriyanto Tambunan menyampaikan apresiasi Polres OKU Timur dan jajaran Satresnarkoba.
BACA JUGA:Perang Dagang AS-China Bikin Emas Mengamuk! Diramal Tembus US$5.000?
BACA JUGA:Harga Emas Antam Makin Nggak 'Ngotak'! Awal Pekan Pecah Rekor Lagi, Tembus Rp 2,3 Juta
Dia berharap, ungkap kasus dan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi pengingat bersama. Bahwa narkoba bukanlah barang yang harus disimpan, namun harus diberantas dan dimusnahkan. "Sebab narkoba menyengsarakan masyarakat," kantanya.
Ia juga mengajak, seluruh elemen untuk bersama-sama mendukung pemberantasan narkoba. "Narkoba sudah banyak merusak generasi. Ini bisa menjadi tonggak bagi kita untuk berani melawan dan memberantas narkoba," ujarnya.
Kepala BNNK OKU Timur juga berpesan, bagi sudah terlanjur menggunakan narkoba, untuk segera rehab. "Rehab di BNN tidak bayar, jangan sampai tertankap, karena kalau sudah tertangkap resikonya penjara. Bahkan hukuman bisa sangat berat sampai hukuman mati," tegasnya.
Akibat perbuatan tersebut kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.