Tersandung Kasus Pengedaran Narkoba di Lapas Salemba, Ammar Zoni Bantah Jadi Pengedar Tertuang dalam Surat!

Jumat 17 Oct 2025 - 15:44 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Pada 7 Juli 2017, ia ditangkap oleh Tim Pemburu Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat. 

Kala itu, polisi menemukan barang bukti berupa daun ganja kering dengan bobot 39,1 gram yang digunakan untuk merelaksasikan dirinya di tengah kesibukan. 

Pada 8 Maret 2023, ia kembali ditangkap oleh polisi di Sentul, Bogor, lantaran mengonsumsi narkoba jenis sabu seberat satu gram. 

Ia mengaku mendapatkan sabu dari temannya yang berinisial R. 

BACA JUGA:Pesan Menteri Basuki untuk Pengembang Perumahan Bersubsidi, Diminta Perhatikan Ini, Demi Kenyamanan Penghuni

Ia divonis hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 800 juta. 

Ia bebas murni pada 4 Oktober 2023 setelah menjalani masa hukuman dan remisi.

Dampak Kasus Narkoba terhadap Karier

Kasus narkoba yang menimpa Ammar Zoni tentu berdampak negatif terhadap karier dan citranya sebagai artis. 

BACA JUGA:Mantan Kades Diduga Terlibat Pungli 700 Sertifikat Tanah, Ditetapan Tersangka, Ini Total Korupsinya

Ia dikenal sebagai pemeran, presenter, penyanyi, pengusaha, dan model Indonesia keturunan Minangkabau. 

Ia dikenal luas berkat perannya dalam serial 7 Manusia Harimau. 

Sinetron ini membuat Ammar memenangkan berbagai penghargaan. 

Ia juga pernah membintangi film Retak Gading bersama Christine Hakim dan Jajang C. Noer.

BACA JUGA:Bawaslu Akreditasi 90 Lembaga Pemantau Pemilu, Lowongan Masih Terbuka Loh, Ini Syaratnya

Setelah vakum bermain sinetron selama 3 tahun, pada tahun 2022 ia kembali membintangi sinetron, yakni dalam judul Ikatan Cinta sebagai Ammar Mahendra.

Kategori :