Asep menyebutkan bahwa penerimaan lain tersebut sedang didalami dan untuk itu, Noel juga dikenai Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi.
"Maka kami selain menggunakan Pasal 12e (pasal pemerasan) kami juga menggunakan Pasal 12B, gratifikasi, untuk menjaring penerimaan-penerimaan lain," jelasnya.
BACA JUGA:Heboh, Penggeledahan Rumah Immanuel Ebenezer, 4 Hape Ditemukan KPK di Plafon, Sengaja Disembunyikan?
BACA JUGA:Merengek Minta Amnesti, Mantan Penyidik KPK Sentil Wamenaker Immanuel Ebenezer: Harus Berkaca!
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa anak dari Immanuel Ebenezer akan di panggil dalam pemeriksaan kasus pemerasan sertifikat keselamatan Kerja.
Kemudian KPK mengungkapkan alasan memanggil anak Noel lantaran mendapatkan informasi soal keberadaan 3 mobil mewah.
Hal itu diungkap oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, Kamis (4/9/2025).
Terdapat tiga mobil itu adalah Land Cruiser, Mercedes-Benz, dan BAIC.
BACA JUGA:KPK Temukan HP di Plafon Saat Penggeledahan, Immanuel Ebenezer Sebut Itu Milik ART!
Budi lalu menjelaskan bahwa Noel sempat keceplosan soal anaknya yang menyembunyikan 3 mobil mewah setelah mengetahui ayahnya diringkus KPK.
Tapi Noel dengan tegas mengungkapkan ia dan keluarganya tidak bermaksud menyembunyikan mobil-mobil itu dan Noel memastikan akan mengembalikannya ke KPK.
Baru satu yang dikembalikan yaitu Land Cruise dan dua lainnya, yakni Mercedes-Benz dan BAIC, masih dalam pencarian.
Sebelumnya eks Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer sebut penggeledahan yang didapati hp ada di plafon adalah milik pembantunya.
Alat komunikasi yang disita tersebut merupakan sebagai media penyidikan dalam kasus korupsi pemerasan dan/atau gratifikasi berkaitan dengan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Itu handphone pembantu saya," ujar Noel setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Bacakoran.co dari CNN Indonesia, (3/9/2025).