Kecelakaan Tunggal, Ternyata Bawa Senpi dan Sajam, Dinterogasi Petugas Ternyata Pelaku Curas

Senin 20 Oct 2025 - 16:28 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

Kemudian yang kedua dilakukannya pada Minggu 5 Oktober 2025 sekira  pukul 08.15 WIB di dalam warung yang beralamat di Desa Mataram Jaya Kecamatan Mesuji Raya.

BACA JUGA:Merinding, Uang Rp13 Triliun Kasus Korupsi CPO Dikembalikan ke Negara, Presiden Prabowo Subianto Turut Hadir

BACA JUGA:Punya Masalah Pajak atau Bea Cukai? Langsung WA Menkeu! Ini Nomor ‘Lapor Pak Purbaya’!

Polisi masih mengecek dan konfirmasi ulang pengakuan tersangka dengan korban agar pelaku bisa dijerat hukum "Untuk sementara atas perbuatannya membawa senpi dan sajam, pelaku kita jerat menggunakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 Jo UU RI No.01 Tahun 1961,"katanya.

Kategori :