BACAKORAN.CO - Sandra Dewi, aktris ternama sekaligus istri dari Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi pengelolaan komoditas timah yang merugikan negara hingga hampir Rp300 triliun, resmi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam permohonan tersebut, Sandra meminta agar sejumlah aset pribadi miliknya, termasuk tas-tas mewah dan mobil yang telah disita oleh negara, dikembalikan.
Langkah hukum ini diambil Sandra sebagai bentuk pembelaan atas hak kepemilikan aset yang menurutnya tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi yang menjerat sang suami.
Ia menyatakan bahwa barang-barang tersebut diperoleh secara sah, melalui berbagai sumber seperti hasil endorsement, pembelian pribadi, hingga hadiah.
BACA JUGA:Kecelakaan Tunggal, Ternyata Bawa Senpi dan Sajam, Dinterogasi Petugas Ternyata Pelaku Curas
BACA JUGA:Waduh, Vonis Seumur Hidup Dibatalkan, 2 Eks TNI Penembak Bos Rental Cuma Dihukum 15 Tahun Penjara!
Bahkan, Sandra menegaskan bahwa sebelum menikah dengan Harvey, mereka telah membuat perjanjian pisah harta, sehingga aset yang ia miliki seharusnya tidak bisa dikaitkan dengan perkara hukum suaminya.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, membenarkan bahwa sidang keberatan atas penyitaan aset tersebut tengah berlangsung.
"Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya)," ujarnya kepada awak media pada Senin, 20 Oktober 2025.
Permohonan keberatan tersebut tercatat dalam perkara nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, dengan pemohon terdiri dari Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan.
BACA JUGA:Empat Hari Menghilang, Buruh Asal Jawa Barat Ditemukan Membusuk
Sementara itu, pihak termohon adalah Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Objek keberatan yang diajukan adalah permintaan pengembalian aset yang telah dirampas oleh negara.
Sidang keberatan ini telah memasuki tahap pembuktian, di mana pada Jumat, 17 Oktober 2025 lalu, majelis hakim yang diketuai oleh Rios Rahmanto telah memeriksa ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon.