BACAKORAN.CO - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Dirjenpas, Mashudi, menegaskan bahwa Ammar Zoni tidak mengedarkan narkoba di dalam rutan.
Pernyataan ini penting karena sebelumnya sempat beredar narasi bahwa aktor tersebut terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Ini salah satunya yang miss (dan) kami luruskan di sini, bukan untuk peredaran narkoba,” kata Mashudi.
Kronologi dan bukti kasus Ammar Zoni
Kasus berawal di bulan Januari 2025 ketika dilakukan penggeledahan rutin di Rutan Kelas I Jakarta Pusat/Lapas.
BACA JUGA:Baru 2 Bulan Menikah, Clara Shinta dan Suami Pisah Rumah Gegara Foto Mantan!
Dalam satu kamar yang menampung tujuh orang, ditemukan satu linting ganja.
Mashudi menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan secara rutin, satu bulan dua kali di seluruh lapas / rutan.
Petugas melakukan razia rutin di kamar tahanan.
Dari hasil itu ditemukan satu linting ganja di sel yang dihuni Ammar Zoni dan enam orang lainnya.
Dari pemeriksaan awal ditemukan bahwa barang bukti tersebut diselundupkan lewat jam kunjungan karena adanya kelengahan petugas.
Kasus kemudian dilimpahkan ke Polsek Cempaka Putih dan berlanjut ke Kejaksaan.
Menurut Mashudi, temuan tersebut merupakan hasil dari penggeledahan rutin dan bukan bukti bahwa Ammar Zoni melakukan peredaran narkoba dalam rutan.
“Sehingga itu bukan peredaran narkoba,” ujarnya.
Walaupun bukan terbukti edaran, pihak pemasyarakatan mengambil langkah tegas.