Akhirnya Terjawab! Ammar Zoni Tidak Edarkan Narkoba di Rutan, Dirjenpas Ungkap Bukti dan Kronologinya

Selasa 21 Oct 2025 - 09:00 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Sebelumnya keluarga Amma Zoni akui kecewa dan pusing terkait kasus dugaan pengedaran narkoba di Lapas Salemba.

Mereka sangat kecewa dan marah dengan Ammar Zoni dan hal ini diungkapkan Christopher, sahabat Ammar saat ditemui di bilangan Tangerang.

"Diskusi sama pengacaranya, om Jon, dia bilang berani-beraninya dia masih melakukan itu di dalam lapas," kata Christopher, dikutip Bacakoran.co dari JawaPos, Minggu (12/10/2025).

Berdasarkan keterangannya, keluarga juga sangat kecewa ke Ammar Zoni yang merasa tak kapok berurusan dengan masalah narkoba.

BACA JUGA:Meresahkan, DPR RI Desak Kasus Pengedaran Narkoba Ammar Zoni Didalam Lapas Diusut Sampai Akar!

BACA JUGA:Gak Kapok! Ammar Zoni Kembali Tersandung Kasus Narkoba di Rutan Salemba, Terancam Hukuman Mati

Yang lebih mencengangkan, hukuman ini lebih berat terancam dengan hukuman mati karena mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba.

"Arman, Aditya Zoni, juga ngomong, 'pusing gua sama dia. Mau gimana lagi sih maunya?'. Semuanya heran, semuanya kecewa, semuanya marah karena dia adalah bagian dari perusak generasi bangsa," tutur Christopher.

Ammar Zoni kembali jadi sorotan dalam kasus narkoba yang ia edarkan di dalam lapas Salemba.

Awalnya pihak rutan telah mencurigai gerak-gerik para tersangka yang kemudian menangkap dan menaruh mereka di sel yang berbeda.

"Dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya," ucap Kasie Pidum Kejari Jakpus Fatah Chotib Uddin, dilansir Bacakoran.co dari CNN Indonesia, Jum'at (10/10/2025).

Atas perbuatannya, mantan suami Irish Bella dan para tersangka lain dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Sulit Tobat, Ammar Zoni Ketahuan Edarkan Narkoba Didalam Lapas Salemba!

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu di Tol Jakarta-Cikampek, 3 Kurir Sabu Ternyata Dijanjikan Rp100 Juta!

Dengan jeratan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, Ammar terancam hukuman mati hingga pidana penjara seumur hidup.

Berikut bunyi pasalnya, "Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga".

Kategori :