BACAKORAN.CO - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali bikin panas ruang rapat usai menyentil keras praktik korupsi dan jual beli jabatan di sejumlah daerah.
Dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah 2025 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025), Purbaya berbicara tegas soal korupsi daerah.
Ia menyebut data KPK menunjukkan masih banyak kasus korupsi yang mengakar di pemerintahan daerah.
“Data KPK juga mengingatkan kita dalam tiga tahun terakhir, masih banyak kasus di daerah. Suap audit BPK di Sorong dan Meranti, jual-beli jabatan di Bekasi, sampai proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan. Artinya reformasi tata kelola ini belum selesai,” ujar Purbaya dikutip dari CNN Indonesia.
Purbaya menegaskan bahwa kebocoran anggaran daerah masih jadi persoalan besar yang menghambat pemerataan ekonomi nasional.
BACA JUGA:Punya Masalah Pajak atau Bea Cukai? Langsung WA Menkeu! Ini Nomor ‘Lapor Pak Purbaya’!
BACA JUGA:Viral! Momen Menkeu Purbaya Sidak Kantor DJP, Temukan Pegawai Olahraga Saat Jam Kerja
Ia bahkan mengaku ragu untuk memperbesar alokasi Transfer ke Daerah (TKD) lantaran uang rakyat masih rawan diselewengkan.
“Sebenarnya kalau saya sih mau saja naikin, cuma pemimpin di atas masih ragu dengan kebijakan itu karena mereka bilang sering diselewengkan uang-uang di daerah,” ucap Purbaya dikutip dari CNBC Indonesia.
Salah satu kasus yang disinggung langsung oleh Purbaya adalah jual beli jabatan di Kota Bekasi.
Kasus itu sempat menghebohkan publik pada 2022 setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Bekasi saat itu, Rahmat Effendi atau Pepen.
Dalam kasus tersebut, Pepen diduga menerima suap sebesar Rp10 miliar terkait pengadaan barang dan jasa serta promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
BACA JUGA:Menkeu Geram, Dapat Aduan Pegawai Bea Cukai Asik Nongkrong di Starbucks, Purbaya: Saya Pecat!
Setelah menjalani proses hukum panjang, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Pepen, yang kemudian diperberat menjadi 12 tahun oleh Pengadilan Tinggi Bandung.