Blak-blakan! Menteri Purbaya Singgung Kasus Pejabat Daerah, Mulai dari Proyek Fiktif hingga Jual Jabatan

Selasa 21 Oct 2025 - 12:02 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

Hukuman itu berkekuatan hukum tetap, dan Pepen telah dieksekusi ke Lapas Cibinong, Bogor, pada 2024.

Tak hanya Bekasi, Purbaya juga menyoroti kasus suap pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Sorong, Papua Barat Daya, dan Kepulauan Meranti, Riau.

Pada 2023, KPK menetapkan Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso sebagai tersangka suap terhadap auditor BPK Papua Barat.

Dugaan suap itu terkait laporan keuangan daerah dengan nilai gratifikasi mencapai Rp940 juta serta satu jam tangan mewah merek Rolex.

BACA JUGA:BGN Kembalikan Anggaran MBG Rp70 Triliun, Menkeu Purbaya: Belum Dianggarkan, Jadi Uangnya Nggak Ada

BACA JUGA:Surati Menkeu Purbaya, Pengusaha Tekstil Minta Pemerintah ‘Bersih-bersih’ Impor Ilegal, Ini Isi Lengkapnya!

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan enam pejabat lain dari BPKAD dan BPK Papua Barat sebagai tersangka.

Kasus serupa terjadi di Kepulauan Meranti, di mana Bupati Muhammad Adil diduga melakukan suap dan gratifikasi kepada auditor BPK agar mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Meranti Fitria Nengsih dan auditor BPK Riau M. Fahmi Aressa sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga mencatat adanya kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumatera Selatan.

Mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel, Sarimuda, didakwa membuat proyek fiktif pengangkutan batu bara pada 2020–2021.

BACA JUGA:Tak Indahkan Luhut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Akan Tetap Tarik Dana MNG Jika Tidak Terserap Baik!

BACA JUGA:Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Bijak Kelola Keuangan dan Investasi, Hindari FOMO agar Tidak Merugi

Sarimuda menggunakan uang hasil kerja sama dengan sejumlah perusahaan untuk kepentingan pribadi dan telah divonis tiga tahun penjara pada 2024.

Menurut Purbaya, kasus-kasus tersebut menjadi bukti bahwa reformasi birokrasi di daerah belum berjalan sebagaimana mestinya.

Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang dirilis KPK juga memperkuat pandangan itu.

Kategori :