BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membuka alasan mengapa pihaknya belum melakukan penahanan terhadap eks Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah Pokmas Jatim.
“Benar (sedang sakit), bahwa saudara Kusnadi bahkan sudah ke sini, sudah kita lakukan pengecekannya, pengecekannya ke dokter," ujarnya Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers.
KPK memastikan bahwa sebelum penahanan dilakukan, pihak penyidik harus memastikan apakah tersangka fit untuk dilakukan penahanan dan fit untuk dibawa ke persidangan.
Kasus suap dana hibah Pokmas Jatim
Kasus ini terkait dengan pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
BACA JUGA:Oknum TNI Bunuh Pelajar di Medan, Vonis Hukuman Ringan Tuai Tangisan Ibu Korban Minta Keadilan
BACA JUGA:Waduh! BGN Ungkap Pungli dalam Pendaftaran Mitra SPPG Program Makan Bergizi Gratis
KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, terdiri dari 4 orang penerima dan 17 orang pemberi suap.
Empat tersangka penerima termasuk Kusnadi.
Menurut KPK, Kusnadi mendapat komitmen fee sekitar 15-20 persen dari masing-masing pencairan dana hibah Pokmas.
Selama periode 2019-2022, total jatah dana hibah yang dikelola mencapai Rp 398,7 miliar. Dari situ, potensi komitmen fee mencapai sekitar Rp 79,74 miliar.
BACA JUGA:Geger! Komdigi Blokir Aplikasi Zangi Usai Ketahuan Dipakai Ammar Zoni Jalankan Komunikasi Ilegal
BACA JUGA:Perpres MBG Dirilis, Larang SPPG untuk Masak Sebelum Jam 12 Malam, Jika Tak Sesuai SOP Ditutup!
Mengapa penahanan belum dilakukan meski tersangka sudah ditetapkan?
Penetapan sebagai tersangka bagi Kusnadi sudah dilakukan lebih dulu, namun proses penahanan tertunda karena dua pertimbangan utama.
1. Kesehatan fisik tersangka – apakah cukup fit untuk proses penahanan dan persidangan.
2. Risiko kesehatan tahanan lain – terutama bila penyakit yang diderita menular atau memerlukan perlakuan khusus.