Temuan Selinting Ganja Membuat Ammar Zoni Mendekam di Pulau Nusakambangan, Aditya Zoni: Kembalikan Abang Saya!

Rabu 22 Oct 2025 - 13:52 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACA JUGA:Mengejutkan! Ammar Zoni Jual Akun Instagram dengan Harga Tinggi, Jon : Sudah Terjual 10 bulan yang Lalu

BACA JUGA:Mengejutkan! Penampilan Terbaru Ammar Zoni Berubah Drastis, Ini Tanggapan Sang Mantan Istri...

Para tersangka ini mendapatkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari Ammar Zoni.

Kemudian diketahui Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," kata Agung kepada wartawan, dikutip Bacakoran.co dari Detiknews, Kamis (9/10/2025).

Agung juga membeberkan para tersangka berkomunikasi menggunakan ponsel dan aplikasi Zangi.

BACA JUGA:Dugaan Sabotase Program MBG Menguat, MPSI Minta Aparat Bergerak Cepat Usut Pengelolaan!

BACA JUGA:Isi Lengkap Gencatan Senjata Tahap Pertama Israel–Hamas, Akhir Perang Gaza?

"Yang kemudian penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi," ujar Agung.

Sebelumnya artis peran Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba untuk ketiga kalinya. 

Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, memberikan Konfirmasi jika benar Ammar Zoni kembali tersangkut kasus narkoba.

Namun Panjiyoga belum memberikan detail lebih lanjut terkait kronologi kejadian kasus narkoba yang melibatkan Ammar Zoni. 

"Iya, Ammar Zoni,” ujar Panjiyoga saat dikonfirmasi, Rabu (13/12/2023).

 BACA JUGA:Menawan! Seragam

Padahal, Ammar Zoni baru saja bebas murni pada 4 Oktober 2023 setelah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan karena kasus narkoba sebelumnya.

Motif Penggunaan Narkoba

Kategori :