Sosok Tri, yang merupakan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, dengan tegas ungkap bahwa perbuatan para terdakwa merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan.
Perbuatan melawan hukum ini ditemukan dari hulu ke hilir tata kelola minyak mentah.
"Semua klaster di dakwaan Pertamina itu satu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan. Tata kelola mulai dari hulu, dari impor-ekspor minyak mentah, sampai nanti ke ada penjualan solar maupun subsidi BBM,” jelas Tri.
Aspek lainnya, jaksa mengatakan ada kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM.
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Resmi Tetapkan Riza Chalid Sebagai DPO, Buron Kasus Korupsi Pertamina
BACA JUGA:Mangkir Panggilan 3 Kali, Riza Chalid Terancam DPO dan Red Notice!
Yang kemudian berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2.617.683.340,41 dollar Amerika Serikat.