Viral Aksi Debt Collector Hadang Pemotor Wanita di Cengkareng Berujung Keributan, Polisi Amankan 3 Pelaku

Sabtu 25 Oct 2025 - 09:00 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

BACA JUGA:Viral Debt Collector di Semarang Kena Keroyok Usai Diteriaki Maling, Netizen: Maling Teriak Maling!

BACA JUGA:Video Viral Wanita Dikeroyok Debt Collector di Depan Polsek, Jabatan Kapolsek Bukit Raya Dicopot

Menanggapi viralnya video tersebut, pihak kepolisian dari Polsek Cengkareng segera melakukan penyelidikan. 

Pada Jumat, 17 Oktober 2025, tiga orang yang diduga sebagai pelaku penarikan paksa diamankan. Mereka adalah MN, BN alias Rassi, dan LN.

“Tiga pelaku debt collector sudah diamankan: MN, BN alias Rassi, dan LN,” tulis Polres Metro Jakarta Barat melalui akun Instagram resmi @polres_jakbar, Jumat (24/10/2025).

Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Cengkareng untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sepeda motor yang hendak ditarik ternyata merupakan kendaraan hasil gadai, bukan milik langsung dari pengendara wanita tersebut.

“Hasil penyelidikan, motor yang diambil ternyata hasil gadai, bukan punya korban langsung,” jelas pihak kepolisian.

Polisi Cari Korban untuk Proses Hukum

BACA JUGA:Brutal! Wanita Dikeroyok Debt Collector di Depan Polsek, Polisi Cuma Nonton, Netizen: Hukum Mati Saja!

BACA JUGA:2 Debt Collector Rampas Mobil Lalu Tancap Gas, Korban Naik Cabin Hingga Nyaris Celaka

Meski pelaku telah diamankan, proses hukum belum bisa dilanjutkan sepenuhnya karena korban belum membuat laporan resmi. 

Polisi saat ini masih menunggu pengendara wanita tersebut untuk datang dan memberikan keterangan agar kasus ini bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami sedang mencari korban perempuan pengendara motor untuk membantu penyelidikan,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Muri Rifia, seperti dikutip dari Antara.

Sementara itu, ketiga pelaku dikenakan status wajib lapor. 

Tidak ada batas waktu pasti untuk kewajiban tersebut, karena keputusan akan ditentukan oleh penyidik berdasarkan perkembangan kasus.

“Karena itu, sekarang tiga pelaku ini sudah wajib lapor statusnya. Enggak ada batas waktu (wajib lapor), nanti penyidiknya yang menentukan,” tambah Muri Rifia.

Kategori :