Jika kamu termasuk peserta yang memenuhi kriteria, mekanisme yang sedang berlaku meliputi:
1. Pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN atau kantor cabang BPJS Kesehatan.
2. Skema cicilan untuk tunggakan 4–24 bulan dengan pembagian tahap hingga maksimal 12 bulan bagi segmen PBPU.
3. Setelah seluruh tunggakan dan iuran bulanan dilunasi maka status kepesertaan kembali aktif.
BACA JUGA:Pemerintah Putihkan Tunggakan BPJS Kesehatan Rp7,6 Triliun, 23 Juta Peserta Bernapas Lega!
Jika program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akhirnya diterapkan, banyak peserta yang sebelumnya tidak aktif bisa kembali menggunakan layanan.
Namun, karena belum semua tunggakan bisa dihapus, penting bagi peserta untuk tetap aktif membayar iuran agar tidak mengalami kepesertaan non-aktif.
Peserta harus waspada terhadap tautan atau pihak yang mengaku bisa memproses penghapusan secara gratis karena telah terbukti banyak hoaks terkait.