Lisa Mariana Resmi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik RK, Tapi Tidak Ditahan? Ternyata Ini Alasannya!

Minggu 26 Oct 2025 - 10:32 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Setelah menjalani pemeriksaan dan dicecar puluhan pertanyaan sebagai tersangka, Lisa Mariana tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Lima jam pemeriksaan di Bareskrim Polri tersebut tidak membuat Lisa Mariana memakai rompi tahanan ataupun borgol, kenapa?

"Ya, alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget, dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala. Sudah itu saja, terima kasih,” kata Lisa, Dikutip Bacakoran.co dari Kompas.com, Minggu (26/10/2025).

Dilansir Bacakoran.co dari Kompas.com, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso membeberkan alasan tersebut.

BACA JUGA:Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim, Kuasa Hukum Ridwan Kamil Bongkar Inti Kasus!

BACA JUGA:Tersangka Tapi Tak Ditahan, Lisa Mariana Wajib Lapor ke Bareskrim Polri!

Lisa Mariana diketahui disangkakan melanggar Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

Dalam ancaman hukuman dari Pasal 310 KUHP paling lama sembilan bulan penjara dan Pasal 311 KUHP selama paling lama empat tahun penjara.

Berdasarkan Pasal 21 Ayat (4) KUHAP, penahanan hanya wajib dilakukan untuk tindak pidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Itulah sebabnya Lisa Mariana tidak wajib dilakukan penahanan karena ancaman pidana dalam kasusnya di bawah lima tahun penjara.

BACA JUGA:Lisa Mariana Resmi Tersangka dan Diperiksa Bareskrim Polri, Akui Makin Banyak Haters dan Endors!

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka! Lisa Mariana Mangkir dari Pemeriksaan dengan Alasan Sakit dan Minta Penjadwalan Ulang

Sebelumnya dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil, menyeret Lisa Mariana menjadi tersangka.

Hal ini juga telah diungkapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bahwa Lisa Mariana sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“Sudah ditetapkan tersangka Minggu lalu,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, dikutip Bacakoran.co dari kompas.com, Senin (20/10/2025).

Kategori :