Mediasi ini akan dilakukan di Bareskrim sebagaimana Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 mengenai penanganan kasus melalui alternative dispute resolution (ADR).
Ridwan Kamil, disebutkan Muslim selaku kuasa Hukum sangat menghormati soal agenda mediasi itu meskipun dipastikan tidak hadir di Bareskrim.
"Besok itu memang ada undangan mediasi dari pihak Bareskrim, itu inisiasi dari Bareskrim. Tentu kami dari pihak pengacara akan hadir mewakili Pak RK, karena Pak RK tidak bisa hadir karena sibuk pekerjaan," ungkapnya.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Tolak Ajakan Lisa Mariana Tes DNA Ulang di Singapura, Kuasa Hukum: Cari Sensasi!
"Namun Pak RK sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan sekali lagi kami sampaikan, Pak RK lebih memilih melanjutkan proses hukum ini sampai dengan selesai," tambahnya.
Sebelumnya masih merasa belum puas dengan hasil tes DNA antara Ridwan Kamil dan anaknya, kini Lisa Mariana ajukan tes DNA ulang di Singapura.
Tim kuasa hukum Lisa Mariana juga sudah ajukan permohonan tes DNA pembanding atau second opinion atas tes DNA yang telah dilakukan terhadap kliennya dan anaknya, CA dan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Rumah Sakit Mount Elizabeth di Singapura.
“Kami mengajukan second opinion di rumah sakit Mount Elizabeth, Singapura, di luar daripada rumah sakit Polri. Atau setidak-tidaknya di salah satu rumah sakit swasta, baik second opinion terhadap Ridwan Kamil, dan juga kepada Lisa Mariana, serta terhadap bayinya,” kata kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip Bacakoran.co dari Kompas.com, Selasa (9/9/2025).
Disisi lain juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga turut menerima tembusan dan menurut Bertua, pengajuan second opinion ini memiliki dasar hukum yang kuat.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Tolak Ajakan Lisa Mariana Tes DNA Ulang di Singapura, Kuasa Hukum: Cari Sensasi!
"Deklarasi Lisbon ini diatur di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Pasal 53 Ayat 2 yang menyatakan tentang kesehatan yang berbunyi, tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya, berkewajiban untuk memenuhi standar profesi, dan menghormati hak pasien untuk melaksanakan second opinion yang kedua,” kata Bertua.
Bertua juga dengan tegas menyebutkan pihaknya tidak membantah hasil tes DNA yang dilakukan Pusdokes Polri, namun tetap meminta pemeriksaan pembanding.
“Tapi Lisa Mariana, sejak tes DNA dilakukan, ingin darah anaknya CA yang tercurah diambil di sini untuk dilakukan tes ulang kembali. Ini sama dengan perkara yang biasa di putusan negeri, ada pembandingnya,” ujar dia.
Sebelumnya Ridwan Kamil merespon keinginan Lisa Mariana untuk melakukan tes DNA ulang di Singapura.