BACAKORAN.CO - Artis Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap dokter sekaligus pemilik produk kecantikan Reza Gladys.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Khairul Saleh dalam sidang terbuka.
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Khairul seperti dikutip dari Tempo.co.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Jaksa menilai Nikita telah terbukti melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, majelis hakim hanya mengabulkan dakwaan pertama tentang pemerasan, sementara unsur TPPU dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Perkara ini bermula dari unggahan akun TikTok @dokterdetektif pada Oktober 2024 yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys.
Dalam unggahan tersebut, produk Glafidsya disebut memiliki kandungan yang tidak sesuai dengan klaim dan dinilai tidak sebanding dengan harga jualnya.
Setelah unggahan viral, Reza Gladys sempat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan menghentikan sementara penjualan produknya.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Berharap pada KPK: Laporan Dugaan Suap Sebagai Upaya Mencari Keadilan!
BACA JUGA:Waduh! Nikita Mirzani Laporkan Reza Gladys ke KPK, Cek Rp20 Miliar Bikin Netizen Meledak!
Dalam situasi itu, Nikita Mirzani melalui akun TikTok @nikihuruhara menyiarkan pernyataan yang menyerang Reza.